Pengantar Bisnis “Jenis-Jenis Badan Usaha”
PENGANTAR BISNIS
“JENIS-JENIS
BADAN USAHA”
NAMA : INAS RIFQAH SARI
NPM : 23216480
KELAS : 1EB02
DOSEN PEMBIMBING
SRI RAKHMAWATI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah Pengantar
Bisnis ini tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun sebagai tugas pertama dan presentasi
mata kuliah Pengantar Bisnis. Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada
pihak-pihak yang telah terlibat di dalam penulisan makalah ini. Saya juga
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Sudah tentu
kekurangan-kekurangan akan terdapat dalam makalah ini. Karena itu, saran dan
kritik yang sifatnya membangun dari setiap pembaca sangat saya harapkan, demi
kesempurnaan makalah ini.
Jakarta,
1 Oktober 2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................2
DAFTAR ISI..............................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN....................................................................................................
.................4
1.1
Latar
belakang.....................................................................................
...............................4
1.2
Perumusan
Masalah.............................................................................
......... ....................4
1.3
Tujuan
.................................................................................................
......... ....................4
BAB II.
PEMBAHASAN........................................................................................................................5
2.1 pengertian
badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya..............................................................................................................................5
2.2 bentuk-bentuk
badan usaha...........................................................................................................................................5
BAB III
PENUTUP.................................................................................................................
..............15
3.1 Kesimpulan...................................................................................................
...................15
3.2 Saran & Kritik....................................................................................................................15
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki
badan hukum/ usaha tertentu agar
perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya.
Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala
tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan
memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum
akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang
harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi
kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan,
baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha itu sendiri
didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari
laba. Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang
terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat
terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan
berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor
penghambat majunya perekonomian Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka
dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian badan usaha dan
bagaimana proses pendiriannya?
2. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
C.
Tujuan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian badan
usaha dan bagaimana proses pendiriannya.
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan
usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B. Jenis- Jenis Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat
digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).
1) KOPERASI
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan
hal ini sesuai dengan bunyi menurut undang nomor 25 tahun 1955.
a.
Menurut ILO ( International Labour Organization
), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
b.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan
para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
( Gendon, 2013 ).
c.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan
pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ):
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen
sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang
ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan
keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota.
e.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang kurang.
f. Contoh
Koperasi
·
Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku
– buku pelajaran, serta makanan.
·
Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang
beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra
Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi
Mekar Gudang Garam, dll.
2) BUMN (Badan
Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
a. Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·
Perjan RS
Jantung Harapan Kita
·
Perjan RS
Cipto Mangunkusumo
·
Perjan RS AB
Harahap Kita
·
Perjan RS
Sanglah
·
Perjan RS
Kariadi
·
Perjan RS M.
Djamil
·
Perjan RS
Fatmawati
·
Perjan RS
Hasan Sadikin
·
Perjan RS
Sardjito
·
Perjan RS M.
Husein
·
Perjan RS
Dr. Wahidin
·
Perjan RS
Kanker Dharmais
·
Perjan RS
Persahabatan
·
Perjan
Kereta Api (PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
·
Perjan
Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian
b. Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
Contoh Perum yaitu : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum
Balai Pustaka.
c. Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
·
PT Pertamina (Persero)
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Brantas Abipraya (Persero)
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskita Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
3) BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan
hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a.
Firma
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas
satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Ciri-Ciri Firma :
·
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang yang dimilikinya.
·
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia
atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai
kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Contoh Firma
:Firma Talago Surya,Firma 3
Saudara,dan Firma Rental Komputer.
b. CV ( commanditaire vennootschap ) atau
Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan
persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan
salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan
usaha namun modal minim.
Dalam CV,
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga
ada 2 jenis sekutu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri-Ciri CV
·
Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
·
Seorang persero
aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab
penuh atas segala resiko
·
Persero pasif
hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Contoh CV : CV.Hayati dan CV.Laris
Motor.
c. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk
bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli
saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu
perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau
dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan
saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian
laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai
tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Ciri-Ciri PT
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas
pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang
besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
saham.
Contoh PT : PT.Bank Central
Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
d.
Yasasan
Yayasan merupakan badan usaha yang
dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan
pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum
dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau
sumbangan lainnya.
Ciri-Ciri Yasasan
·
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki
siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
Yayasan.
·
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan
dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
C. Pendirian Badan Usaha
a. Alasan Mendirikan
Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ) :
·
Untuk Hidup
·
Bebas dan tidak terikat
·
Dorongan Sosial
·
Mendapat Kekuasaan
·
Melanjutkan Usaha Orang Tua
b.
Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi
Dalam Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ):
·
Barang dan Jasa yang akan dijual
·
Pemasaran barang dan jasa
·
Penentuan harga
·
Pembelian
·
Kebutuhan Tenaga Kerja
·
Organisasi intern
·
Pembelanjaan
·
Jenis badan usaha yang akan dipilih.
c.
Proses Pendirian Badan Usaha (
Sudrajat, 2012 )
·
Yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha
adalah:
·
Modal yang di miliki
·
Dokumen perizinan
·
Para pemegang saham
·
Tujuan usaha
·
Jenis usaha
d.
Secara umum
prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut ( Noviyanto, 2011 ) :
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin
domisili, surat tanda daftarperusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas
pribadi) pendiri)
·
Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas
dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan
berbadan hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba.
·
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan
kelebihan.
Proses
pendirian Badan usaha diataranya:
·
Modal yang di miliki
·
Dokumen perizinan
·
Para pemegang saham
·
Tujuan usaha
·
Jenis usaha
Saran dan
Kritik
Badan usaha terdiri atas beberapa
jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang
masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya.
Dalam mendirikan badan usaha harus
sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak
mengalami kerugian.
DAFTAR
PUSTAKA
http://marini-snelliani.blogspot.co.id/p/jenis-jenis-koperasi-dan-contohnya.html
http://fadlyfahrezzy.blogspot.co.id/2014/12/jenis-perusahaan-po-firma-cv-pt-bumn.html
Komentar
Posting Komentar