Pengantar Bisnis “Jenis-Jenis Badan Usaha”


PENGANTAR BISNIS
“JENIS-JENIS BADAN USAHA”

NAMA : INAS RIFQAH SARI

NPM : 23216480

KELAS : 1EB02

DOSEN PEMBIMBING
SRI RAKHMAWATI

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017




KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah Pengantar Bisnis ini tepat pada waktunya.
            Makalah ini disusun sebagai tugas pertama dan presentasi mata kuliah Pengantar Bisnis. Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pihak-pihak yang telah terlibat di dalam penulisan makalah ini. Saya juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Sudah tentu kekurangan-kekurangan akan terdapat dalam makalah ini. Karena itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun dari setiap pembaca sangat saya harapkan, demi kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, 1 Oktober 2016











DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................2
DAFTAR ISI..............................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................... .................4
1.1    Latar belakang..................................................................................... ...............................4
1.2    Perumusan Masalah............................................................................. ......... ....................4
1.3    Tujuan ................................................................................................. ......... ....................4
BAB II. PEMBAHASAN........................................................................................................................5
2.1 pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya..............................................................................................................................5
2.2 bentuk-bentuk badan usaha...........................................................................................................................................5
BAB III
PENUTUP................................................................................................................. ..............15
       3.1    Kesimpulan................................................................................................... ...................15
3.2 Saran & Kritik....................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................16







BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.  Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya?
2.      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?

C.    Tujuan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1.       Untuk mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya.
2.       Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha.
3.       Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

B.     Jenis- Jenis Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).
1)      KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan hal ini sesuai dengan bunyi menurut undang nomor 25 tahun 1955.

a.       Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
b.      Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ( Gendon, 2013 ).
c.       Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ):
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.      Kelebihan :
·         Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·         Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·         Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.
e.       Kekurangan :
·         Modal terbatas.
·         Daya saing lemah.
·         Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·         Sumber daya manusia terkadang kurang.
f.       Contoh Koperasi
·         Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
·         Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.


2)      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

a.      Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·         Perjan RS Jantung Harapan Kita
·         Perjan RS Cipto Mangunkusumo
·         Perjan RS AB Harahap Kita
·         Perjan RS Sanglah
·         Perjan RS Kariadi
·         Perjan RS M. Djamil
·         Perjan RS Fatmawati
·         Perjan RS Hasan Sadikin
·         Perjan RS Sardjito
·         Perjan RS M. Husein
·         Perjan RS Dr. Wahidin
·         Perjan RS Kanker Dharmais
·         Perjan RS Persahabatan
·         Perjan Kereta Api (PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
·         Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian

b.      Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh Perum yaitu : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

c.       Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Pertamina (Persero)
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Brantas Abipraya (Persero)
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·         PT Waskita Karya (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
3)      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi : 
1.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a.      Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Ciri-Ciri Firma :
·         Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
·         Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·         Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Contoh Firma :Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
b.      CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. 

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri-Ciri CV
·        Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·        Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko
·        Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Contoh CV : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
c.       PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Ciri-Ciri PT
·         Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·         Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·         Usia PT tidak terbatas.
·         Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·         Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Contoh PT : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
d.      Yasasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Ciri-Ciri Yasasan
·         Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·         Didirikan dengan akta notaris.
·         Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·         Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

C.   Pendirian Badan Usaha

a.      Alasan Mendirikan Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ) :
·         Untuk Hidup
·         Bebas dan tidak terikat
·         Dorongan Sosial
·         Mendapat Kekuasaan
·         Melanjutkan Usaha Orang Tua
b.      Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ):
·         Barang dan Jasa yang akan dijual
·         Pemasaran barang dan jasa
·         Penentuan harga
·         Pembelian
·         Kebutuhan Tenaga Kerja
·         Organisasi intern
·         Pembelanjaan
·         Jenis badan usaha yang akan dipilih.
c.       Proses Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 )
·         Yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
·         Modal yang di miliki
·         Dokumen perizinan
·         Para pemegang saham
·         Tujuan usaha
·         Jenis usaha
d.      Secara umum prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut ( Noviyanto, 2011 ) :
·         Mengadakan rapat umum pemegang saham
·         Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·         Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftarperusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
·         Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
·         Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
 Proses pendirian Badan usaha diataranya:
·         Modal yang di miliki
·         Dokumen perizinan
·         Para pemegang saham
·         Tujuan usaha
·           Jenis usaha

Saran dan Kritik
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya.
Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.







DAFTAR PUSTAKA

http://marini-snelliani.blogspot.co.id/p/jenis-jenis-koperasi-dan-contohnya.html
http://fadlyfahrezzy.blogspot.co.id/2014/12/jenis-perusahaan-po-firma-cv-pt-bumn.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengantar Bisnis "Teknik Proyeksi Bisnis"

Kesan dan Pesan

Pengantar Bisnis "Mahasiswa Mengenal Bisnis"