Contoh Aspek Hukum dalam Ekonomi
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Pembayaran gaji Buruh dibawah UMR(Upah
Minimum Regional)
Banyak disetiap daerah yang gaji buruhnya dibawah UMR khususnya didaerah jawa tengah.sehingga para buruh yang berpenghasilan dibawah UMR harus pintar-pintar memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan penghasilan dibawah UMR ditambah harga sembako yang melambung tinggi banyak para buruh yang mencari kerja sambilan seperti juru parkir dan lain-lain.Berdasarkan aturan, buruh dan pekerja mestinya diberi upah minimal sesuai dengan UMK pada masing-masing kabupaten/kota.
"Sesuai aturan, bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memberikan UMK sesuai aturan dapat mengajukan penangguhan. Tapi nyatanya tidak mengajukan penangguhan dan justru memilih tidak memberikan upah sesuai ketentuan. Ini jelas termasuk melanggar, tindak pidana kejahatan, " kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Nanang Setiyono, di Semarang.Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Pada 2012, sedikitnya 14 perusahaan sudah mengajukan penangguhan, dan hanya enam yang dikabulkan.Nanang mencontohkan di Kota Semarang sudah terdapat 11 perusahaan yang melanggar UMK.Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Eko Suyono, mengakui banyak perusahaan tidak memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan aturan."Meski termasuk melanggar tindak pidana kejahatan, hingga saat ini belum ada pengusaha dan perusahaan yang dijerat pidana akibat tidak membayar upah sesuai ketentuan," kata Eko.
Referensi : http://www.beritasatu.com/
Banyak disetiap daerah yang gaji buruhnya dibawah UMR khususnya didaerah jawa tengah.sehingga para buruh yang berpenghasilan dibawah UMR harus pintar-pintar memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan penghasilan dibawah UMR ditambah harga sembako yang melambung tinggi banyak para buruh yang mencari kerja sambilan seperti juru parkir dan lain-lain.Berdasarkan aturan, buruh dan pekerja mestinya diberi upah minimal sesuai dengan UMK pada masing-masing kabupaten/kota.
"Sesuai aturan, bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memberikan UMK sesuai aturan dapat mengajukan penangguhan. Tapi nyatanya tidak mengajukan penangguhan dan justru memilih tidak memberikan upah sesuai ketentuan. Ini jelas termasuk melanggar, tindak pidana kejahatan, " kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Nanang Setiyono, di Semarang.Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Pada 2012, sedikitnya 14 perusahaan sudah mengajukan penangguhan, dan hanya enam yang dikabulkan.Nanang mencontohkan di Kota Semarang sudah terdapat 11 perusahaan yang melanggar UMK.Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Eko Suyono, mengakui banyak perusahaan tidak memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan aturan."Meski termasuk melanggar tindak pidana kejahatan, hingga saat ini belum ada pengusaha dan perusahaan yang dijerat pidana akibat tidak membayar upah sesuai ketentuan," kata Eko.
Referensi : http://www.beritasatu.com/
ANALISIS :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah
minimum dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau
kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota.
Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah
minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400
juta.
Larangan Pengusaha Membayar Upah di
Bawah Upah Minimum
Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan upah
minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan
wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan
sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Penangguhan Upah Minimum
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar
upah minimum, Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai
berikut:
(1) Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak
mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat
dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan
sebagai berikut:
“Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu
dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah
minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut
berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang
berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah
minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”
Namun, terkait Penjelasan Pasal 90
ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor
72/PUU-XIII/2015 menyatakan
bahwa frasa “…tetapi
tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu
diberikan penangguhan” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. Artinya,
Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama
masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.
Dengan kata lain,
penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak
serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah
minimum selama masa penangguhan. Selisih upah minimum yang belum terbayar
selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada
pekerja/buruhnya.
Anda tidak menyebutkan pada
Provinsi/Kabupaten/Kota mana Anda bekerja. Kami contohkan ketentuan yang berlaku
di Provinsi DKI Jakarta pada 2016. Besar Upah Minimum Provinsi (“UMP”) DKI
Jakarta tahun 2016 diatur dalam Pasal 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 230 Tahun
2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016 (“Pergub DKI
Jakarta 230/2015”)yang menyatakan:
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan.”
Di sisi lain, ada upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016
tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016(“Pergub DKI
Jakarta 8/2016”) yang mengatur antara lain seperti dikutip dalam boks di bawah ini (dikutip
sebagian):
A. Sektor
Bangunan dan Pekerjaan Umum
Mandor/Pengawas
|
Rp.
174.468,00/hari
|
B. Sektor
Kimia, Energi dan Pertambangan Industri Bahan Kosmetik dan Kosmetik
|
Rp.
3.200.000,00/bulan
|
C. Sektor Logam,
Elektronik dan Mesin Industri kemasan kaleng
|
Rp.
3.316.000,00/bulan
|
D. Sektor
Otomotif Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
|
Rp.
3.807.725,00/bulan
|
E. Sektor
Asuransi dan Perbankan Asuransi
|
Rp.
3.255.000,00/bulan
|
Jadi, pengusaha
dilarang memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum berdasarkan UU
Ketenagakerjaan maupun Upah Minimum Regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK.
Catatan:
UMP :
Upah Minimum Provinsi
UMK :
Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMSP : Upah
Minimum Sektoral Provinsi
UMSK : Upah
Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
Langkah Hukum yang
Dapat Dilakukan
Jika Anda ingin
memperkarakan persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,
Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Prosedurnya adalah:
1. Mengadakan
perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
2. Apabila
dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan,
upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu
mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun
gagal mencapai kesepakatan.
3. Apabila
perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu
pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Ancaman Pidana Bagi Pengusaha yang
Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya
pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi
pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Memang, kenyataannya penegakan hukum
pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. Salah satu
penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah
karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari
buruh.
Walaupun demikian, pada praktiknya ada
pengusaha yang dikenakan sanksi pidana karena tidak memenuhi ketentuan upah
minimum.
Dasar hukum:
Putusan:
1. Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”),
2.
Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
3.
Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
4.
Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar