Contoh Aspek Hukum dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Pembayaran gaji Buruh dibawah UMR(Upah Minimum Regional)
    Banyak disetiap daerah yang gaji buruhnya dibawah UMR khususnya didaerah jawa tengah.sehingga para buruh yang berpenghasilan dibawah UMR harus pintar-pintar memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan penghasilan dibawah UMR ditambah harga sembako yang melambung tinggi banyak para buruh yang mencari kerja sambilan seperti juru parkir dan lain-lain.Berdasarkan aturan, buruh dan pekerja mestinya diberi upah minimal sesuai dengan UMK pada masing-masing kabupaten/kota.
"Sesuai aturan, bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memberikan UMK sesuai aturan dapat mengajukan penangguhan. Tapi nyatanya tidak mengajukan penangguhan dan justru memilih tidak memberikan upah sesuai ketentuan. Ini jelas termasuk melanggar, tindak pidana kejahatan, " kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Nanang Setiyono, di Semarang.Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Pada 2012, sedikitnya 14 perusahaan sudah mengajukan penangguhan, dan hanya enam yang dikabulkan.Nanang mencontohkan di Kota Semarang sudah terdapat 11 perusahaan yang melanggar UMK.Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Eko Suyono, mengakui banyak perusahaan tidak memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan aturan."Meski termasuk melanggar tindak pidana kejahatan, hingga saat ini belum ada pengusaha dan perusahaan yang dijerat pidana akibat tidak membayar upah sesuai ketentuan," kata Eko.
Referensi : 
http://www.beritasatu.com/















ANALISIS :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum dapat terdiri atas:
a.    upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.    upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.


Larangan Pengusaha Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum dapat terdiri atas:
a.    upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.    upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.


Penangguhan Upah Minimum
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

(1)  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2)  Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3)  Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut:

“Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”

Namun, terkait Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa “…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.
Dengan kata lain, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.
Anda tidak menyebutkan pada Provinsi/Kabupaten/Kota mana Anda bekerja. Kami contohkan ketentuan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta pada 2016. Besar Upah Minimum Provinsi (“UMP”) DKI Jakarta tahun 2016 diatur dalam Pasal 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 230 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016 (“Pergub DKI Jakarta 230/2015”)yang menyatakan:

“Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan.”

Di sisi lain, ada upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016(“Pergub DKI Jakarta 8/2016”) yang mengatur antara lain seperti dikutip dalam boks di bawah ini (dikutip sebagian):



A.    Sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum
Mandor/Pengawas

Rp. 174.468,00/hari

B.    Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan Industri Bahan Kosmetik dan Kosmetik

Rp. 3.200.000,00/bulan

C.    Sektor Logam, Elektronik dan Mesin Industri kemasan kaleng

Rp. 3.316.000,00/bulan

D.   Sektor Otomotif Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Rp. 3.807.725,00/bulan

E.    Sektor Asuransi dan Perbankan Asuransi

Rp. 3.255.000,00/bulan

Jadi, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun Upah Minimum Regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK.

Catatan:
UMP    : Upah Minimum Provinsi
UMK    : Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMSP  : Upah Minimum Sektoral Provinsi
UMSK  : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Jika Anda ingin memperkarakan persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Prosedurnya adalah:
1.    Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3.    Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.


Ancaman Pidana Bagi Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Memang, kenyataannya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. Salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh.

Walaupun demikian, pada praktiknya ada pengusaha yang dikenakan sanksi pidana karena tidak memenuhi ketentuan upah minimum.

Dasar hukum:

Putusan:

1.  Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”),
2.        Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
3.        Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
4.        Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan






Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengantar Bisnis "Teknik Proyeksi Bisnis"

Kesan dan Pesan

Pengantar Bisnis "Mahasiswa Mengenal Bisnis"