PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA





PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA




Disusun oleh :
Nama         : INAS RIFQAH SARI (23216480)
Kelas          : 1EB02
Dosen Pebimbing :
EVA KARLA







Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2017









PERAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA

1.     Pegertian Perdagangan Luar Negeri.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Arti Lain Dari Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang terjadi di luar negeri, kegiatan perdagangan luar negeri tergantung pada kondisi pasar hasil  produksi maupun pasar faktor produksi, Setiap pasar yang saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja. Selain itu, permintaan akan sesuatu barang ditentukan oleh pendapatan dapat menduga bahwa ada hubungan antara pendapatan satu negara dengan pembelian barang luar negeri (impor). Jika pendapatan naik, maka pembelian barang-barang dan jasa (dari dalam Negeri maupun impor) dapat mengalami kenaikan.



2.     Jenis Perdagangan.
1)      Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.       Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.      Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2)      Barter
            Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri.
Jenis barter antara lain : 
a.       Direct Barter      
        Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penentu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.      Switch Barter
                                    Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.       Counter Purchase
                        Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.      Buy Back Barter
                                    Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3)      Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.       Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.      Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.       Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.      Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.       Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.       Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan.
g.      Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.      Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4)      Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5)      Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.       Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.      Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6)      Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.      Sea Border (lintas batas laut)
                                    Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut.
b.      Overland Border (lintas batas darat)
                        Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.



3.     Faktor Pendukung.
Ada 5 faktor yang mendorong perdagangan internasional, yaitu :
1)      Adanya Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan sumber daya alam antara berbagai negara mengakibatkan ada sejumlah barang yang tidak dapat dihasilkan oleh suatu negara.  Akibatnya, negara yang tidak memiliki sumber daya untuk menghasilkan suatu komoditas tertentu terpaksa harus membelinya dari negara lain.
2)      Adanya Perbedaan Biaya Produksi
Perbedaan dalam biaya produksi mengakibatkan perbedaan keuntungan yang akan diperoleh.  Negara yang mampu menekan biaya produksi lebihh murah akan memperoleh keuntungan yang relatif lebih besar dibandingkan negara yang biaya produksinya lebih tinggi.
3)      Perbedaan Selera
Adanya perbedaan selera memungkinkan kita menjual barang-barang dalam negeri ke luar negeri, dimana orang luar negeri menyukai barang yang diproduksi dalam negeri.  Begitu juga sebaliknya.
4)      Terbukanya Komunikasi dan Informasi Antarnegara
Teknologi berguna untuk mendapat informasi tentang berbagai produk dari luar negeri.  Kita dapat mengetahui barang apa yang diproduksi negara lain yang tidak bisa kita produksi sendiri, barang negara mana yang mutunya lebih baik, biaya produksi dari negara mana yang lebih murah, atau sebaliknya.  Jika kita mengetahui informasi tersebut, tentunya akan menjadi pendorong untuk melakukan perdagangan dengan negara yang bersangkutan.
5)      Perbedaan Sumber Daya Manusia
Suatu negara yang memiliki jumlah penduduk relatif banyak akan memproduksi barang-barang yang lebih banyak mengandalkan tenaga manusia dibandingkan mesin.  Sementara itu, negara yang memiliki sumber daya manusia relatif sedikit akan menghasilkan barang-barang yang lebih banyak diproduksi dengan mesin.



4.     Peran Perdagangan Luar Negeri
1)      Pengaruh Ekonomis
a.      Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Konsumsi
Pengaruh ekonomis perdagangan internasional pada kegiatan konsumsi, antara lain berupa semakin banyaknya jumlah serta pilihan barang yang dapat dikonsumsi.  Dengan adanya perdagangan internasional, barang yang tersedia dipasar bukan hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.  Kita jadi memiliki lebih banyak pilihan barang yang akan kita konsumsi.  Meskipun uang yang kita miliki sama, namun pilihan barang yang dapat kita beli dengan uang tersebut akan tersedia lebih banyak.
b.      Pengaruh Ekonomis pada Kegiatan Produksi
Perdagangan internasional memberikan pengaruh yang besar pada kegiatan produksi.  Sebelumnya sudah dibahas bahwa perdagangan internasional akan mendorong setiap negara melakukan spesialisasi sesuai dengan keunggulan yang dimilikinya.  Spesialisasi yang didasarkan pada keunggulan, akan membuat suatu negara berusaha memproduksi dalam kualitas yang lebih baik serta jumlah yang lebih banyak.  Spesialisasi juga akan mendorong peningkatan produktivitas atau keahlian pekerja.  Semakin spesialis produksi suatu negara maka semakin tinggi kualitas dan produktivitasnya.

2)      Pengaruh Nonekonomis
Selain pengaruh langsung yang bersifat ekonomis, perdagangan internasional juga membawa pengaruh yang tidak langsung dan bersifat nonekonomis.  Pengaruh nonekonomis perdagangan internasional meliputi aspek budaya, aspek pendidikan, aspek politik, dan aspek militer.
a.       Perdagangan internasional dapat membuka hubungan budaya antarnegara yang melakukan perdagangan, misalnya dengan mengadakan pertukaran seni budaya antarnegara.
b.      Dalam aspek pendidikan, perdagangan internasional dapat meningkatkan hubungan kedua negara dengan cara mengadakan pertukaran pelajar antarnegara, memberikan beasiswa untuk belajar di suatu negara, atau memberikan bantuan untuk membangun sekolah-sekolah di negara yang kurang mampu.
c.       Aspek politik dari perdagangan internasional adalah meningkatnya jalinan kerja sama antarnegara yang berdagang.
d.      Perdagangan internasional dapat menjadi pintu pembuka untuk kerja sama antarnegara dalam bidang militer, misalnya untuk mengawasi penyelundupan barang-barang terlarang dan pembajakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.



5.     Dampak Positif dan Negatif Perdagangan Luar Negeri.
1)      Dampak Positif
·         Terpenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang dan jasa
·         Penduduk di negara yang bersangkutan dapat memperoleh barang dan jasa dengan mudah dan murah sebagai akibat dari adanya efisiensi dan spesialisasi
·         Pendapatan atau devisa negara meningkat
·         Terbukanya kesempatan kerja
·         Terciptanya persahabatan dan kerjasama antarnegara diberbagai bidang
·         Terdorongnya kegiatan ekonomi dalam negeri
·         Mendorong keinginan untuk meningkatkan produksi
·         Perdagangan internasional bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi
2)      Dampak Negatif
·         Mundurnya industri dan produksi dalam negeri kalau masyarakat lebih menyukai produk-produk luar negeri.
·         Munculnya ketergantungan kepada negara-negara maju sebagai pemilik faktor-faktor produksi.
·         Adanya kecenderungan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan konsumsi secara berlebihan.
·         Terjadi perubahan pola dan kebiasaan konsumsi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan ekonomi akibat dibukanya hubungan dengan luar negeri.



6.      Contoh Kasus
Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
Analisis Kasus
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
Penyelesaian Kasus
Dalam kasus ini, dengan melibatkan beberapa subyek hukum internasional secara jelas menggambarkan bahwa kasus ini berada dalam cakupan internasional yakni dua negara di Asia dan merupakan anggota badan internasional WTO mengingat keduanya merupakan negara yang berdaulat. Dan kasus dumping yang terjadi menjadi unsur ekonomi yang terbungkus dalam hubungan dagang internasional kedua Negara dengan melibatkan unsur aktor-aktor non negara yang berasal dari dalam negeri masing-masing negara yaitu perusahaan-perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah untuk memproduksi produk ekspor. Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga dan ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Indonesia meminta bantuan DSB WTO dan melalui panel meminta agar kebijakan anti dumping yang dilakukan korea ditinjau kembali karena tidak konsisten dengan beberapa point artikel kesepakatan seperti artikel 6.8 yang paling banyak diabaikandan artikel lainnya dan Indonesia juga meminta Panel terkait dengan artikel 19.1 dari Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) untuk meminta Korea bertindak sesuai dengan kesepakatan GATT dan membatalkan kebijakan anti dumping impor kertas yang dikeluarkan oleh mentri keuangan dan ekonominya pada tanggal 7 november 2003.
Yang menjadi aspek legal disini adalah adanya pelanggaran terhadap artikel kesepakatan WTO khususnya dalam kesepakatan perdagangan dan penentuan tariff seperti yang tercakup dalam GATT dan dengan adanya keterlibatan DSB WTO yang merupakan suatu badan peradilan bagi permasalahan-permasalahan di bidang perdagangan. Ini menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah yang berada di cakupan Internasional, bersifat legal dan bergerak dalam bidang ekonomi. Sifat legal atau hukumnya terlihat juga dengan adanya tindakan Retaliasi oleh pemerintah Indonesia karena Korea dinilai telah bertindak ‘curang’ dengan tidak melaksanakan keputusan Panel Sementara DSB sebelumnya atas kasus dumping kertas tersebut yang memenangkan Indonesia dimana retaliasi diijinkan dalam WTO. Sekretaris Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan mengatakan dalam putusan Panel DSB pada November 2005 menyatakan Korsel harus melakukan rekalkulasi atau menghitung ulang margin dumping untuk produk kertas asal Indonesia. Untuk itu, Korsel diberikan waktu untuk melaksanakan paling lama delapan bulan setelah keluarnya putusan atau berakhir pada Juli 2006. Panel DSB menilai Korsel telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktik dumping kertas dari Indonesia. Pengenaan tuduhan dumping kertas melanggar ketentuan antidumping WTO. Korea harus menghitung ulang margin dumping sesuai dengan hasil panel maka ekspor kertas Indonesia ke Korsel kurang dari dua persen atau deminimis sehingga tidak bisa dikenakan bea masuk antidumping.
Panel Permanen merupakan panel tertinggi di WTO jika putusan Panel Permanen juga tidak ditaati oleh Korsel, Indonesia dapat melakukan retaliasi, yaitu upaya pembalasan atas kerugian yang diderita. Dalam retaliasi, Indonesia dapat mengenakan bea masuk atas produk tertentu dari Korsel dengan nilai kerugian yang sama selama pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Korean Trade Commision yang merupakan otoritas dumping Korsel mengenakan BMAD 2,8-8,22 persen terhadap empat perusahaan kertas, seperti yang telah disebutkan diatas yaitu PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT April Fine sejak 7 November 2003. Dalam membuat tuduhan dumping, KTC menetapkan margin dumping kertas dari Indonesia mencapai 47,7 persen. Produk kertas yang dikenakan BMAD adalah plain paper copier dan undercoated wood free printing paper dengan nomor HS 4802.20.000; 4802.55; 4802.56; 4802.57; dan 4809.4816.
Dalam kasus ini, Indonesia telah melakukan upaya pendekatan sesuai prosedur terhadap Korsel. Pada 26 Oktober 2006 Indonesia juga mengirim surat pengajuan konsultasi. Selanjutnya, konsultasi dilakukan pada 15 November 2006 namun gagal. Korea masih belum melaksanakan rekalkulasi dan dalam pertemuan Korea mengulur-ulur waktu. Tindakan Korsel tersebut sangat merugikan industri kertas Indonesia. Ekspor kertas ke Korsel anjlok hingga 50 persen dari US$ 120 juta. Kerugian tersebut akan berkepanjangan sebab Panel juga menyita waktu cukup lama, paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan.
Kasus dumping Korea-Indonesia pada akhirnya dimenangkan oleh Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan sekarang maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor. Selain itu, diperlukan penetapkan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dalam rangka proses investigasi praktek dumping (ekspor dengan harga lebih murah dari harga di dalam negeri) yang diajukan industri dalam negeri. selama ini, Indonesia belum pernah menerapkan BMADS dalam proses penyelidikan dumping apapun padahal negara lain telah menerapkannya pada tuduhan dumping yang sedang diproses termasuk kepada Indonesia. Padahal hal ini sangat diperlukan seperti dalam rangka penyelidikan, negara yang mengajukan petisi boleh mengenakan BMADS sesuai perhitungan injury (kerugian) sementara. Jika negara eksportir terbukti melakukan dumping, maka dapat dikenakan sanksi berupa BMAD sesuai hasil penyelidikan. Karenannya, pemerintah harus mengefektifkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merupakan institusi yang bertugas melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bukti, penelitian dan pengolahan bukti dan informasi mengenai barang impor dumping, barang impor bersubsidi dan lonjakan impor.
KESIMPULAN
Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penanganan dan pengamanannya. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Produk yang akan dipasarkan haruslah memiliki standar mutu yang baik (export quality) sehingga dapat memuaskan konsumen serta pengiriman barang yang tepat waktu yang dapat berdampak terhadap pemesanan secara reguler. Disamping itu eksportir haruslah mengerti selera konsumen negara tujuan ekspor. Kegiatan ekspor yang lancar akan ikut menyumbang pendapatan negara dari sektor pajak ekspor disamping tentunya akan berdampak positif berupa keuntungan yang diperoleh eksportir tersebut. Sementara itu untuk kasus dumping Indonesia – Korea Selatan pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan sekarang maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor.
























DAFTAR PUSTAKA

Yasin, Muhammad, dan Sri Ethicawati. 2007. Ekonomi Pelajaran IPS Terpadu Untuk SMP. Jakarta: Ganeca Exact.
Deliarnov. 2006. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi Untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: PT. Erlangga.
Sukmayani, Ratna, et al. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3 Untuk SMP/MTs Kelas IX. Jakarta: PT. Galaxy Puspa Mega.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengantar Bisnis "Teknik Proyeksi Bisnis"

Kesan dan Pesan

Pengantar Bisnis "Mahasiswa Mengenal Bisnis"